Ketua tim advokat dan kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang, mengatakan bahwa batas waktu klarifikasi atas somasi sebelumnya sebetulnya sudah lewat, yaitu pada 22 Januari 2014. Kendati demikian, pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada kuasa hukum Rizal untuk memberikan klarifikasi tersebut.
"Dalam satu-dua hari kami menunggu inisiatif kuasa hukumnya atau kami akan layangkan undangan atau somasi kedua," kata Palmer di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Palmer mengungkapkan, pihaknya melayangkan somasi menyusul tudingan yang dilayangkan Rizal kepada SBY. Dalam tudingannya, ia menyebut jika ada gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden Boediono atas bail out Bank Century.
Palmer menjelaskan, pengambilan keputusan bail out Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terjadi pada 20-21 November 2008. Sementara, survei terkait cawapres yang bakal mendampingi SBY pada Pemilu 2009 dilakukan pada kurun waktu 27 April–4 Mei 2009. Survei yang dilakukan sebanyak dua kali itu memunculkan nama Boediono sebagai nama yang paling diinginkan publik untuk mendampingi SBY.
"Pak Boediono secara pribadi baru bersedia mendampingi Pak SBY sebagai cawapres setelah hasil survei kedua," ujarnya.
Palmer menambahkan, selama ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Rizal Ramli. Dia mengatakan, pihak kuasa hukum Rizal telah mempertanyakan kemungkinan penyelesaian kasus tudingan ini secara kekeluargaan.
"Kami telah menjawab bahwa tujuan tim advokat tidak lain mencari penyelesaian secara baik-baik, sedangkan tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus-menerus mengambil sikap bermusuhan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.