"Menurut informasi yang saya (Nisa) terima di DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh saudara Mahyudin dan saudara Sekjen, dalam kurung saudara Idrus Marham dan telah diserahkan uang Rp 2 miliar kepada Saudara Akil," ujar hakim anggota Alexander Marwata membacakan BAP Nisa.
Nisa mengatakan, hal itu hanya rumor dan diketahuinya dari Ketua DPD Golkar Palangkaraya Rusliansyah. "Ya, itu rumor yang berkembang seperti itu, yang saya dengar antara lain dari Pak Rusli," jawab Nisa yang bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan terdakwa Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Uang itu diduga untuk pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan.
Dalam BAP, Nisa juga mengaku pernah mengatakan kepada Akil bahwa Wali Kota Palangkaraya terpilih setor Rp 2 miliar. "Terkait dengan pernyataan Saudara ke Akil soal Wali Kota Palangkaraya setor Rp 2 miliar menangkan sengketa beberapa bulan lalu, sekitar Agustus 2013. Jawaban Anda, bahwa masalah sengketa Pilkada Wali Kota Palangkaraya, di mana wali kotanya Muhammad Riban Satia, yang bersangkutan telah membentuk tim sukses, antara lain Ibu Evi, Anda kenal?" lanjut hakim membacakan BAP Nisa.
"Kenal," jawab Nisa singkat.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat mencecar Nisa soal pemberian uang Rp 2 miliar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya itu. Nisa pernah menyebut pemberian uang tersebut ketika menawar permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar untuk sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Pak Hambit meminta saya menawar, jadi saya katakan seperti yang lain di Kota Palangkaraya itu, kan Rp 2 miliar," kata Nisa.
Namun, Nisa berdalih hanya mengarang dengan menyebut nominal Rp 2 miliar. Tak puas dengan jawaban Nisa, Jaksa Pulung Rinandoro pun kembali mencecarnya.
"Kalau ibu mengarang kok bisa tepat sasaran? Dari mana Ibu mengetahui di Palangkaraya seperti itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak menyaksikan hanya mendengar rumor saja, tapi saya tidak tahu apa betul atau tidak," jawab Nisa lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.