Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Chairun Nisa

Kompas.com - 23/01/2014, 12:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. Menurut hakim, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi itu telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Surat dakwaan penuntut umum sudah memenui syarat formil dan materiil sehingga eksepsi penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Hakim menilai keberatan yang diajukan Nisa melalui tim penasihat hukumnya merupakan materi perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Hakim juga menganggap keberatan yang diajukan sama halnya dengan nota pembelaan atau pleidoi.

"Menurut majelis hakim, apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa adalah pleidoi," kata hakim anggota Alexander Marwata.

Dengan demikian, sidang kasus yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar itu akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan para saksi.

"Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan hingga pemeriksaan akhir," kata Hakim Suwidya.

Sebelumnya, salah satu pengacara Nisa, Soesilo Aribowo, menilai Jaksa tidak tepat pada penerapan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, Nisa bukan pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi. Soesilo mengatakan, kliennya tidak berperan aktif, yakni hanya membantu dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.

Nisa mengaku, sejak awal ia tak pernah menawarkan diri atau berniat membantu pengurusan perkara tersebut. Soesilo menjelaskan, inisiatif awal pemberian suap kepada Akil berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Hambit meminta tolong kepada Nisa agar menghubungkan dirinya dengan pejabat di MK. Tujuannya agar dalam putusannya, hakim menolak keberatan hasil Pilkada Gunung Mas sehingga kemenangan Hambit tetap dinyatakan sah.

Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com