"Surat dakwaan penuntut umum sudah memenui syarat formil dan materiil sehingga eksepsi penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Hakim menilai keberatan yang diajukan Nisa melalui tim penasihat hukumnya merupakan materi perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Hakim juga menganggap keberatan yang diajukan sama halnya dengan nota pembelaan atau pleidoi.
"Menurut majelis hakim, apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa adalah pleidoi," kata hakim anggota Alexander Marwata.
Dengan demikian, sidang kasus yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar itu akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan para saksi.
"Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan hingga pemeriksaan akhir," kata Hakim Suwidya.
Sebelumnya, salah satu pengacara Nisa, Soesilo Aribowo, menilai Jaksa tidak tepat pada penerapan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, Nisa bukan pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi. Soesilo mengatakan, kliennya tidak berperan aktif, yakni hanya membantu dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.
Nisa mengaku, sejak awal ia tak pernah menawarkan diri atau berniat membantu pengurusan perkara tersebut. Soesilo menjelaskan, inisiatif awal pemberian suap kepada Akil berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Hambit meminta tolong kepada Nisa agar menghubungkan dirinya dengan pejabat di MK. Tujuannya agar dalam putusannya, hakim menolak keberatan hasil Pilkada Gunung Mas sehingga kemenangan Hambit tetap dinyatakan sah.
Nisa didakwa menerima suap sebesar Rp 3,075 miliar untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.