“Diperiksa sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Hingga pukul 10.30 WIB, Sofyan belum hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK memeriksa Sofyan karena dia dianggap melihat, mengetahui, atau mendengar hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Saat kasus Century dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Sofyan. Seusai dimintai keterangan, Sofyan mengakui adanya penempatan dana sejumlah BUMN di Bank Century. Penempatan dana tersebut, menurut Sofyan, dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai menteri ketika itu.
Sofyan juga pernah mengakui adanya surat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengimbau perusahaan pelat merah menempatkan dananya di Bank Century. Namun, menurut Sofyan, BUMN menarik dananya setelah setelah kebijakan bailout hingga total penarikan mencapai sekitar Rp 300 miliar.
Penempatan uang BUMN di Bank Century tersebut dinilai janggal Pansus Hak Angket Century. Pasalnya, Pemerintah sebelumnya telah mengimbau pimpinan BUMN agar menyimpan dana usaha di bank pemerintah untuk memperkuat struktur perekonomian dan posisi keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.