Dalam pemeriksaan itu, Mahfud mengaku pernah menerima sejumlah pemberian berupa uang atau senilai uang dari Akil. Pemberian itu ternyata berupa 12 butir obat asam urat yang merupakan buah tangan dari Akil dari perjalanannya ke Paris, Prancis.
"Saya ditanya, apa pernah mendapat sesuatu dari Akil yang bisa dinilai uang, berupa uang atau bisa dinilai uang, seperti tiket, voucer hotel dan sebaginya? Kemudian saya jawab pernah. Apa?' obat asam urat," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2014) yang langsung disambut tawa orang yang mendengarnya.
Mahfud mengatakan, pengakuannya itu juga mendapat respon tawa penyidik. Menurutnya, penyidik kemudian meluruskan bahwa pemberian yang dimaksud adalah yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi. "
Saya bilang tidak pernah," lanjut mantan Menteri Pertahanan itu. Mahfud mengatakan, pengalamannya sebagai hakim konstitusi, sesama hakim kerap saling memberi buah tangan sepulang dari melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Ada yang memberi gantungan kunci, dasi," katanya. KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilih kepala daerah Gunung Mas dan Lebak. Saat ini Akil mendekam di tahanan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.