JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menempati sel di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya ditempati mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Anas ditahan di Rutan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Jumat (10/1/2014).
"(Sel) bekasnya Amran Batalipu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat malam. Menurut Johan, Amran dipindahkan ke rutan lain sebelum Anas masuk Rutan KPK. Johan memastikan Anas tak mendapat fasilitas istimewa di sel itu.
Di dalam sel yang ditempati sendirian itu, kata Johan, Anas hanya mendapatkan sebuah tempat tidur dan lemari kecil. Sel di ruang bawah tanah Rutan KPK itu juga tak dilengkapi pengatur udara (AC). Para tahanan KPK, imbuh Johan, juga tak diperkenankan menonton televisi.
Soal penempatan Anas di Rutan KPK, Johan mengatakan bahwa para penyidik pasti punya pertimbangan dan menilai tepat pilihan itu. Soal kemungkinan Anas berinteraksi dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang ditahan di tempat yang sama, Johan mengatakan bahwa penyidik pasti juga sudah mengantisipasi hal itu.
"Saudara AU (Anas) ditempatkan di bawah, ruangan atau selnya sendiri, yang agak pojok di bawah, sementara AAM (Andi A Mallarangeng) di sel atas," tuturnya. Anas dan Andi sama-sama ditetapkan KPK sebagai tersangka yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Anas diduga menerima gratifikasi terkait Hambalang, sementara Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.