“Dia (Rudi) akan terbuka, tak akan mempersulit, semua dilakukan dengan baik,” kata pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Menurut Rusdi, selama ini kliennya bersikap kooperatif terhadap KPK. Rudi telah menunjukkan kepada KPK tempat disimpannya uang-uang yang kini berhasil disita. “Uang di rumah, dia yang sampaikan, enggak usah geledah-geledah, semuanya diserahkan, enggak usah digeledah-geledah,” sambung Rusdi.
Dia juga mengaku bahwa tim pengacara telah menerima salinan surat dakwaan Rudi yang disusun tim jaksa KPK. Surat dakwaan ini akan dibacakan dalam persidangan perdana Rudi di Tipikor besok. Mengenai tanggapan atas surat dakwaan, menurut Rusdi, pihaknya telah menyiapkan nota keberatan (eksepsi).
Menurutnya, ada sejumlah poin dakwaan yang menjadi keberatan bagi pihak Rudi. Salah satunya, menurut Rusdi, tuduhan jaksa KPK yang menyebutkan kliennya menerima suap. Dia mengatakan bahwa Rudi tidak pernah menerima suap sepeser pun.
“Peristiwa hukum kan harus bisa direkonstruksi, misalnya saya melakukan A, siapa yang melakukan B. Ada hal-hal yang Pak Rudi tak tahu dan tak pernah perintahkan dan tak pernah juga diberi tahu, tetapi dimintai pertanggungjawaban itu. Yang kaya gitu, buat kita, kita garis bawahi untuk digelar di persidangan,” tutur Rusdi.
Meskipun demikian, Rusdi mengatakan bahwa kliennya mengakui pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Rudi, pemberian uang kepada Komisi VII DPR seolah menjadi kewajiban setiap tahunnya. Saat dimintai uang, menurut Rusdi, kliennya tidak bisa menolak. Kebetulan, lanjut Rusdi, ketika itu ada pihak yang menawarkan uang kepada Rudi sebagai jalan keluar untuk memenuhi permintaan anggota DPR.
“Dia mencari solusi waktu itu, kebetulan ada orang berikan ini clear and clean, ada uang terima kasih dan segala macam itu, dia ambil jalan taktis saja, ya sudah diserahkan saja, itu memang ada,” kata Rusdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.