"Saya sudah berikan laporan harta kekayaan ke KPK. Di situ ada nomor rekening. Saya rasa itu bisa diberikan juga ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan PPATK," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Husni mengatakan, PPATK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa rekening orang-orang tertentu. Dia menuturkan, PPATK tetap boleh melakukannya meski orang yang bersangkutan keberatan rekening perbankannya ditelusuri. Jika dari hasil pemeriksaan rekening dan transaksi keuangan komisioner KPU ditemukan aliran dana yang mencurigakan, dia mempersilakannya untuk diproses sesuai prosedur hukum.
"Kan sudah ada proses tersendiri," kata Husni.
Sebelumnya, PPATK meminta seluruh komisioner KPU menyerahkan laporan kekayaannya. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya dan jaminan penyelenggaraan pemilu berlangsung bersih, jujur, dan adil.
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, selama ini KPU telah meminta peserta pemilu untuk menyerahkan nomor rekening dan laporan harta kekayaannya. Menurutnya, akan lebih baik dan adil jika kebijakan serupa juga diterapkan kepada anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Dari sisi manfaat, apa salahnya sih? Kalau bersih kan tidak perlu risih. Kita dorong KPU jangan cuma pesertanya yang diperiksa, tapi penyelenggara (pemilu) juga diperiksa," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.