Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Laporan Transaksi Mencurigakan Pasti Dilaporkan

Kompas.com - 03/01/2014, 17:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, pihaknya menindaklanjuti setiap dugaan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Semua transaksi mencurigakan akan dianalisis dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, berkaca dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pihaknya telah melaporkan kepada KPK sejak 2010. Akan tetapi, laporan itu baru tampak ditindaklanjuti oleh KPK setelah Akil ditangkap di rumah dinasnya saat akan menerima uang suap pada Oktober 2013 lalu.

"Kasus Akil kita kecolongan, kita sudah lapor ke KPK dari 2010, tapi ditangkapnya baru sekarang," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Sepanjang Januari-November 2013, kata Yusuf, PPATK menghasilkan total 265 hasil analisis. Angka ini terdiri dari 63 hasil analisis proaktif dan 202 hasil analisis reaktif. Seluruh hasil analisis itu terindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal yang telah diserahkan kepada penyidik kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, serta KPK. Sementara secara kumulatif, sejak periode Januari 2003 sampai dengan November 2013, PPATK telah menyerahkan 2.415 hasil analisis kepada penyidik.

"Dilaporkan sekarang, bisa jadi tiga tahun ke depan baru ditangkap KPK," ujarnya.

Hasil analisis yang diserahkan kepada penyidik adalah hasil analisis yang berisi petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi pencucian uang dan atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 huruf 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com