Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Siap, BPJS Diberlakukan Per 1 Januari

Kompas.com - 30/12/2013, 16:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah siap memberlakukan Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan mulai 1 Januari 2014 nanti. Sebanyak 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sudah disiapkan sebagai instrumen untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Tadi juga dilaporkan instrumen yang diperlukan untuk mengimplementasikan kedua undang-undang itu, lebih tepat lagi instrumen atau aturan yang diperlukan untuk 1 Januari 2014 mendatang, diberlakukannya sistem jaminan kesehatan yang berlaku secara nasional. Sebanyak 12 peraturan pemerintah sudah siap dan 5 peraturan presiden sudah siap," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor, Senin (30/12/2013), seusai memimpin rapat kabinet terbatas yang mengecek kesiapan BPJS sebelum diluncurkan, Selasa (31/12/2013) besok.

Selain itu, menurut Presiden, anggaran sebesar Rp 19,93 triliun yang dialokasikan untuk pemberlakuan BPJS sudah siap dalam APBN 2014. Anggaran senilai Rp 19,93 triliun itu, menurutnya, digunakan untuk membayarkan 86,4 juta warga yang tergolong sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Tiga golongan inilah yang akan menjadi prioritas pemerintah mendapatkan bantuan kesehatan.

"Bantuan kesehatan dan pelayanan kesehatan ini, nantinya seluruh warga negara Indonesia akan berada dalam sistem ini, dapat bantuan kesehatan, tapi pemerintah memprioritaskan dan kami ingin 86,4 juta saudara kita yang tergolong sangat miskin, miskin, dan rentan ini mendapatkan pelayanan yang semestinya," tutur Yudhoyono.

Nantinya, kata Presiden, jaminan kesehatan nasional ini akan mencakup semua komponen bangsa, termasuk tenaga kerja dan unsur masyarakat lainnya. Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional ini.

"Konsep dasarnya asuransi untuk seluruh rakyat Indonesia. Yang belum mampu, ditanggung pemerintah, yang mampu, membayar. Inilah konsep yang akan dijalankan. Konsep ini berdasarkan konsep keadilan," ujar Kepala Negara.

Dia menambahkan, untuk saat ini, fasilitas kesehatan dan mekanisme kerjanya sudah siap untuk memberlakukan BPJS kesehatan 1 Januari 2014 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com