"Besok pemeriksaan terhadap RW," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/12/2013).
Menurut dia, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dua hari lalu. Tempat pemeriksaan pun disebut sesuai dengan permintaan RW. Rikwanto belum menyebut terkait apa pemeriksaan tersebut.
"Psikolog dari penyidik akan mendampingi pemeriksaan RW," ujar Rikwanto.
Adapun psikolog tersebut mendampingi pemeriksaan agar korban tidak mengalami trauma.
Sementara itu, kasus ini sendiri sudah dilimpahkan penanganannya dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita ke Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Alasannya, karena dinilai menyedot perhatian publik.
RW sebelumnya pernah diperiksa pada pekan silam di Mapolda Metro Jaya oleh penyidik, namun akhirnya tidak dilanjutkan karena mahasiswi tersebut masih mengalami trauma dan hampir pingsan. Pemeriksaan kali itu pun terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.
Adapun Sitok Srengenge dilaporkan RW dengan tuduhan tidak bertanggung jawab terkait tudingan telah menghamili mahasiswi itu. Sitok dituntut dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal tersebut masih tergolong pasal ringan yang hukumnnya tidak sampai bertahun-tahun.