Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Rano Otomatis Gantikan Atut

Kompas.com - 18/12/2013, 11:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Pramono Anung berpendapat, Wakil Gubernur Banten Rano Karno otomatis akan menggantikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

“Kalau itu otomatis,” kata Pramono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Namun, Pramono tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pernyataannya itu. Wakil Ketua DPR ini langsung masuk ke Gedung KPK untuk mengikuti pembahasan soal peta rawan korupsi di lingkungan parlemen.

Sebelumnya, Rano mengaku siap untuk menggantikan posisi Atut sebagai gubernur Banten. Dia pun meminta agar bersama-sama menghormati mekanisme yang berlaku. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka KPK terhitung sejak 16 Desember 2013, Atut belum dinonaktifkan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Atut akan dinonaktifkan jika statusnya sudah menjadi terdakwa atau perkaranya sudah disidangkan di pengadilan.

“Sesuai UU (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), seorang kepala daerah dinonaktifkan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Gamawan saat dihubungi, Selasa (17/12/2013).

Menurutnya, pelaksanaan pemerintahan Banten tetap dipimpin Atut. Wanita politikus Partai Golkar itu tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan di Banten sampai dia ditahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com