Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit

Kompas.com - 07/12/2013, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah sakit setelah KPK memastikan bahwa politikus Partai Demokrat itu benar-benar sakit.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sehari sebelum pemeriksaan, Kamis (5/12/2013), tim penyidik KPK telah mendatangi Rumah Sakit Premiere, Jatinegara, Jakarta, untuk mengecek langsung kesehatan Tri.

"Penyidik datang membawa dokter sendiri, memang benar dia sakit, habis operasi," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (7/12/2013).

Pemeriksaan Tri di rumah sakit berlangsung pada Jumat (6/12/2013) sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan pelatih golfnya, Deviardi.

Johan mengatakan, sebelum memeriksa Tri, tim penyidik KPK telah menanyakan pendapat dokter mengenai kemungkinan Tri diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (6/12/2013), sesuai waktu yang dijadwalkan. Menurut Johan, dokter menilai Tri tidak bisa diperiksa di Gedung KPK pada Jumat itu.

"Katanya belum, masih butuh waktu dirawat di rumah sakit. Lalu kita tanya memungkinkan enggak kita periksa di rumah sakit, dijawab memungkinkan, kita periksalah di rumah sakit,” tuturnya.

Pemeriksaan Tri di Rumah Sakit Premiere tersebut, tambah Johan, dilakukan oleh dua penyidik KPK. Dia juga mengungkapkan KPK terpaksa memeriksa Tri di rumah sakit karena berkas perkara kasus dugaan korupsi SKK Migas sudah hampir rampung (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kalau ditunda-tunda, kan keterangan dia perlu agar bisa dinaikkan ke proses penuntutan,” katanya.

Johan mengatakan, kira-kira dalam sepekan dua pekan ini, berkas perkara dengan tersangka Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi, itu akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga bisa segera disidangkan.

Ketika dikorek soal apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepada Tri selama pemeriksaan kemarin, Johan mengaku tidak tahu. Meskipun demikian, dia menduga bisa saja penyidik KPK mengonfirmasikan kepada Tri keterangan Rudi yang mengaku pernah memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR melalui Tri.

THR ke anggota DPR

Nama Tri muncul dalam kesaksian Rudi Rubiandini yang disampaikan pada persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Simon G Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2013.

Rudi mengaku uang 200.000 dollar AS yang diterimanya dari Deviardi telah dia berikan kepada anggota Komisi VII DPR. Uang itu, menurut Rudi, diberikannya ke Komisi VII DPR melalui anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Mulanya, menurut Rudi, ada permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Komisi VII DPR kepadanya. Karena adanya permintaan THR itu, Rudi mengaku terpaksa menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com