Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Spesialis Kandungan Minta Maaf atas Aksi Mogok

Kompas.com - 30/11/2013, 13:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Nurdadi Saleh meminta maaf kepada masyarakat atas aksi mogok dokter kandungan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2013. Dia mengakui, aksi tersebut mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat atas pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit.

“Saya sebagai Ketua POGI menyampaikan maaf kepada masyarakat karena pada tanggal 27 itu ada ketidaknyamanan kepada masyarakat ini kami lakukan karena kami sudah merasa buntu,” kata Nurdadi dalam diskusi bertajuk “Dokter Juga Manusia” di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Menurutnya, para dokter melakukan aksi mogok tersebut karena sudah menemui jalan buntu dalam memperjuangkan nasib tiga dokter kandungan di Manado, Sulawesi Utara yang divonis Mahkamah Agung 10 bulan penjara. Ketiga dokter itu adalah Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian. Mereka divonis MA bersalah karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya pasien bernama Julia Fransiska Makatey.

“Kami sudah menempuh banyak prosedur dari meminta kepada kejaksaan, prosedur menteri bicara pada Jaksa Agung, semua sudah kita tempuh, bukan tiba-tiba kita melakukan itu, jadi toling dimengerti dan dipahami,” tutur Nurdadi.

Menurutnya, kematian Fransiska bukan karena kelalaian yang dilakukan para dokter melainkan karena sebab yang tidak bisa dicegah, tidak bisa diprediksi, dan sangat fatal, yakni terjadinya emboli udara.

“Jadi tolong jangan sampai diskusi ini mengaburkan Nyonya Fransiska meninggal karena tidak ada SPM (standar pelayanan medik), karena ada under standar, dan sebagainya,” sambung Nurdadi.

Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih meminta agar masyarakat menanggapi aksi mogok dokter ini secara arif. Dia membantah kesan yang timbul di masyarakat kalau dokter merasa kebal hukum sehingga menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes atas vonis MA tersebut.

“Tetapi dalam kasus kriminalisasi ini kita mohon dicari solusi terbaik. Saya rasa tidak ada yang ingin dikriminalkan, suatu profesi atau manusia pun tidak ingin ada yang dikriminalkan karena itu, asas keadilan dan kepastian mohon ditegakkan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan dr Marius Wijayarta menilai perlunya standar pelayanan medik nasional yang dapat menjamin kerja dokter dan standar pelayanan yang didapatkan pasien.

“Sehingga dokter dihargai profesional kerjanya, pasien mendapati pelayanan sesuai hak, jangan sampai nanti kita permasalahkan ini karea kita saat ini baru ada standar hati nurani,” ujar Marius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com