Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 48 Warga China, Tersangka Penipuan "Online"

Kompas.com - 29/11/2013, 06:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 48 warga negara asing asal China diringkus petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (28/11/2013) malam. Mereka diduga menjadi pelaku penipuan berbasis internet (online).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menyatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Puspita Loka F2 Nomor 12 B, BSD City, Tangerang Selatan, Banten, sekira pukul 19.30 WIB. "Tersangka, 48 warga negara asing, terdiri dari 16 perempuan dan 32 orang laki-laki," kata Ronny saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2013) dini hari.

Selain menangkap para WNA asal China, petugas juga menangkap tiga orang warga negara Indonesia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni laptop, telepon wireless, modem, paspor, dan konektor.

Hingga berita ini diturunkan, polisi sedang menyasar penggerebekan di tempat lain. Lokasi lain itu berada di salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Diduga tempat tersebut merupakan markas para pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com