JAKARTA, KOMPAS —  Empat fraksi DPR menginginkan pemanggilan Wakil Presiden Boediono untuk menjelaskan kasus Bank Century dalam rapat Tim Pengawas Bank Century. Timwas secara resmi baru akan menentukan sikap minggu depan.

”Keputusan untuk memanggil atau tidak Pak Boediono baru akan diputuskan Rabu depan. Timwas minggu depan akan mendengar keterangan dari KPK. Kami juga berharap peserta rapat lebih banyak sehingga lebih pas dalam memutuskan pemanggilan,” kata pemimpin rapat Timwas Bank Century, Pramono Anung Wibowo, Rabu (27/11), di Gedung DPR, Jakarta.

Fraksi PDI-P yang pertama-tama meminta Boediono dipanggil, disusul Golkar, PPP, PKS. Anggota Timwas Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, dengan tegas menolak pemanggilan Boediono dengan alasan DPR telah menyerahkan kasus ke proses hukum.

Pramono juga mendengar permintaan anggota DPR supaya Boediono dinonaktifkan. ”Itu agak berlebihan ya. Pemanggilan saja dahululah,” ujarnya.

Kemarin, rapat Timwas menghadirkan ahli hukum Ahmad Syarifuddin Natabaya, Guru Besar Unpad Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir, dan pakar hukum tata negara Irman Putrasidin.

”Perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sudah jelas. Ini tinggal keberanian KPK saja. Masalahnya, pemimpin KPK tidak solid. Keterangan dari semua ahli saya rasa sudah diminta oleh KPK,” kata Romli.

Romli mengatakan, jika KPK hanya bermain-main dalam kasus Century, kepercayaan masyarakat dapat turun.

Dalam keterangan pers seusai pemeriksaan atas dirinya, Boediono menyebutkan, Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pengurus dana talangan. Romli menunjukkan Pasal 2 Ayat 4 dari UU LPS berbunyi, ”LPS bertanggung jawab kepada Presiden”.

Natabaya mengatakan, LPS hanya dapat mengeluarkan uang atas permintaan BI. ”Jadi, BI tak dapat serta-merta lepas tangan. Kuncinya ada di tiga lembaga, yakni BI, KSSK, dan LPS,” katanya. (RYO)