Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman: Tampar Petugas Bandara, Azlaini Bisa Diminta Mundur

Kompas.com - 27/11/2013, 13:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Ombudsman RI masih menunggu pemberkasan yang dilakukan Majelis Kehormatan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus yang diduga menampar petugas bandara. Namun, kemungkinan Azlaini terancam mendapatkan sanksi, yaitu diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pelanggaran kode etik seperti maladministrasi ini sangat berat, sanksinya bisa saja diminta mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Ombudsman," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Kompleks Parlemen, Rabu (27/11/2013).

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Danang menuturkan, hingga saat ini Ombudsman baru menonaktifkan Azlaini untuk sementara sampai ada hasil dari penyelidikan yang dilakukan Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan sudah merampungkan tugas penyelidikannya. Semua saksi sudah diperiksa.

"Sejauh ini tapi yang bersangkutan (Azlaini) tetap membantah semua tuduhan itu," ucap Danang.

Meski Azlaini membantah, Danang menuturkan, laporan sementara hasil penyelidikan Majelis Kehormatan menunjukkan adanya saksi yang melihat aksi penamparan yang dilakukan mantan anggota DPR itu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Danang menyatakan, pihaknya menunggu laporan terlebih dulu disampaikan secara resmi dari Majelis Kehormatan kepada pimpinan Ombudsman. Penyerahan laporan akan dilakukan pada 29 November 2013.

"Dalam waktu satu atau dua hari sudah akan ada keputusannya. Bisa jadi tanggal 30 November, secepatnya," ucap Danang.

Selain laporan yang disampaikan Majelis Kehormatan, Ombudsman RI juga akan mempertimbangkan masukan yang akan disampaikan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan siang ini.

Seperti diberitakan, Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini. Azlaini dituduh menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada 28 Oktober lalu. Tindakannya ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Azlaini sudah membantah melakukan penamparan itu. Dia mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan.

Menurut Azlaini, peristiwa itu terjadi ketika dia dan penumpang pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun, ternyata saat itu penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba. Setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit.

Azlaini kembali menanyakan petugas mengapa harus lama menunggu. Dia tak bisa menahan amarah dan langsung membentak seorang perempuan yang belakangan diketahui Yana. Perempuan itu langsung menangis dan kemudian pergi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com