Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Mogok Kerja, Pil Pahit yang Harus Dilalui

Kompas.com - 27/11/2013, 08:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zainal Abidin mengatakan, aksi mogok kerja ribuan dokter di seluruh Indonesia, Rabu (27/11/2013), merupakan pilihan terakhir yang mesti dilakukan lantaran aspirasi para dokter tidak pernah didengar. Aksi mogok kerja itu disebut sebagai bentuk solidaritas atas vonis penjara terhadap tiga dokter di Sulawesi Utara oleh Mahkamah Agung.

“Saya kira tidak ada kata terlambat karena aksi-aksi sebelumnya yang lebih lembut sudah dilakukan, tapi tidak dianggap. Saya kira, teman kami di wilayah mana pun sudah melakukan banyak hal yang tak didengar. Ini (mogok kerja) adalah pilihan pahit yang harus kami lalui,” ujar Zainal saat dihubungi, Rabu (27/11/2013).

Zainal mengatakan, pihaknya tidak akan mundur sedikit pun dalam memperjuangkan para dokter dari kriminalisasi hukum. Dia khawatir kasus di Sulawesi Utara akan menjadi yurisprudensi untuk memidanakan para dokter akibat tindakan medis yang dilakukannya.

“Kalau kasus Ayu tetap dihukum, maka ini akan menjadi yurisprudensi ke depan yang mengancam dunia kedokteran,” ucapnya.

Selain menggelar aksi mogok kerja, IDI juga akan mendatangi Mahkamah Agung pagi ini. IDI sudah mengimbau kepada semua anggotanya hingga pelosok Tanah Air untuk melakukan aksi mogok kerja hari ini.

Saat ini, jumlah anggota IDI mencapai 111.574 dokter. Dari jumlah itu, sebanyak 20.942 terpusat di Jakarta. Zainal memastikan pelayanan publik tetap berjalan, khususnya untuk dokter ICU dan unit gawat darurat.

Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat mereka masing-masing. Kedua dokter tersebut bersama dokter Hendy Siagian yang kini masih dicari divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena kelalaian ketika menangani pasien sehingga menyebabkan nyawa pasien hilang pada 2010.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya. Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kemudian dua dokter tersebut ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com