Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kalau Tak Mogok Kerja, Aspirasi Dokter Tak Didengar

Kompas.com - 27/11/2013, 07:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi mogok kerja para dokter spesialis sebagai bentuk solidaritas kepada dokter Dewa Ayu dan teman-temannya dinilai sebagai tindakan wajar. Tanpa aksi mogok, aksi para dokter yang mempersoalkan vonis kasasi dari Mahkamah Agung itu tak akan didengar.

“Ini kan aksi solidaritas, mana bisa kami ini melarang. Sesama dokter tidak boleh saling menjatuhkan teman sejawat, jadi wajar. Kalau tak begini aparat hukum tak mendegar,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf, di Jakarta, Rabu (27/11/2013) pagi. Namun, dia meminta para dokter tetap mengutamakan para pasien gawat darurat dan rawat inap sekalipun sedang menggelar aksi solidaritas.

Meski ada kegiatan solidaritas, ujar Nova, pelayanan kesehatan untuk publik tetap harus diutamakan. Dia mengatakan, Komisi IX DPR juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta perwakilan Kementerian Kesehatan.

Hasilnya, kata Nova, komisi yang membidangi kesehatan ini mendukung tindakan Menteri Kesehatan yang mengirimkan surat permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman untuk dokter Ayu dan dua dokter lain dalam perkara ini. Dia pun mengatakan, Komisi IX DPR mendukung upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus tersebut.

Komisi IX DPR, papar Nova, juga mengagendakan rapat gabungan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkait perkara dokter Ayu dan kawan-kawan. "Kami sedang menunggu jawaban dari pimpinan DPR kapan dijadwalkan," ujar dia.

Nova mengatakan, Komisi IX DPR ingin tahu apakah penangguhan hukuman yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan dimungkinkan untuk dipenuhi. "Kalau penahanan dokter ini dilakukan akan lucu karena logika hukumnya berbeda," ujar dia.

Bila acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Nova, para dokter ini dijerat dengan pasal pembunuhan. Sementara itu, dalam UU Kedokteran diatur soal tindakan darurat dengan efek tak terhindarkan, yang tak berimplikasi pidana.

Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul vonis kasasi atas perkara pada 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari keberadaannya.

Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa, menvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.

Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap. Buntut dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (27/11/2013). Aksi ini merupakan protes atas kriminalisasi profesi dokter merujuk pada kasus dokter Ayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com