Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan Mario dan Djodi Sebut Hakim Agung Abu Ayyub

Kompas.com - 25/11/2013, 22:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tuntutan pengacara Mario Cornelio Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman menyebut nama Hakim Agung Andi Abu Ayyub dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Staf Ayyub, yaitu Suprapto, menyebut bahwa Ayyub menyetujui permintaan Mario agar mengabulkan kasasi Hutomo. Ayyub juga disebut meminta tambahan uang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, mulanya Mario dan Djodi menyepakati pemberian uang untuk mengurus kasasi Hutomo sebesar Rp 150 juta. Djodi kemudian menyampaikan permintaan Mario pada Suprapto. Atas permintaan Mario itu, Suprapto menghubungi Ayyub.

"Suprapto telah menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara kasasi Hutomo yaitu hakim P2 (pembaca 2), Dr H Andi Abu Ayyub Saleh," kata Jaksa Rusdi Amin saat membaca tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Setelah itu, Ayyub disebut menyetujui permintaan Mario agar memutus Hutomo dihukum penjara dan ditahan sesuai permohonan kasasi jaksa penuntut umum. Permintaan Mario sendiri berdasarkan keingingan kliennya yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Permintaan Mario tersebut telah disepakati hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh dengan meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta dan sepakat bahwa perkara akan diputus sebelum lebaran," lanjut Jaksa Rusdi. Mario kemudian menyanggupi permintaan Suprapto.

Sebelumnya Ayyub dalam kesaksiannya di persidangan membantah keras keterangan Suprapto.

Dalam kasus ini Djodi dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Sedangkan Mario dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak Mario sebagai penasehat hukum dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com