Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Ubah Kebijakan Penyelamatan Century?

Kompas.com - 25/11/2013, 16:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Wakil Presiden Boediono, yang menyebutkan penyelamatan Bank Century melalui pengambilalihan, bukan melalui tindakan bail out, mengundang keheranan. Terlebih lagi, pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, mengatakan siap terlibat dalam upaya penyelamatan bank miliknya.

Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menjelaskan, menilik pernyataan Boediono, mekanisme penyelamatan Bank Century melalui pengambilalihan tidak melibatkan pemegang saham sama sekali. "Semua kewenangan RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan sebagainya diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Dradjad di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Menurut Dradjad, jika skema pengambilalihan ini diikuti, penyertaan modal LPS akan kecil sekali, tidak sampai Rp 1 triliun. Pasalnya, saat itu Century telah menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Tujuannya, Century tetap hidup. Tapi, almarhum Budi Sampoerna sebagai deposan terbesar tidak bisa menarik dana simpanannya seluruhnya dalam waktu singkat karena bank bisa ambruk lagi," imbuh Dradjad.

Politisi yang juga ekonom itu menyebutkan surat yang ditulis Robert Tantular. Di dalam surat tanggal 21 November 2008, Robert menyatakan kesanggupan menyetor 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya kebijakan yang dikeluarkan adalah bail out, bukan pengambilalihan.

"Pertanyaannya, kapan dan siapa yang memutuskan skema berubah dari bail out ke opsi pengambilalihan? Saya yakin Bank Century tidak berdampak sistemik. Tapi, bahkan seandainya dianggap sistemik pun, bail out sudah cukup membuat Century hidup, dan tidak memicu kepanikan," kata Dradjad lagi.

Bukan bail out

Wakil Presiden Boediono menolak disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun. Menurutnya, jawaban dari pembengkakan dana talangan itu menjadi tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.

"LPS yang menyelamatkan dan pemegang sahamnya. Setelah itu yang terjadi LPS dengan pengawas bank, saya kira di situ jawabannya. Jadi, sekarang namanya Bank Mutiara dan LPS," kata Boediono dalam keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) malam.

Boediono melanjutkan, setelah Bank Century diambil alih LPS dan mandatnya diserahkan kepada Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK), LPS menjadi pemilik sekaligus pengawas Bank Century. Oleh karena itu, Boediono yakin pertanyaan mengenai pembengkakan dana talangan dapat dikonfirmasi kepada LPS.

"Perhitungan validasi yang digunakan untuk menyelamatkan bank ini setelah diambil alih oleh LPS, dan di situlah ada perubahan. Yang mengawal adalah LPS, jadi saya tidak menangani hal itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com