Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika DPR Setuju, Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis

Kompas.com - 21/11/2013, 16:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


KOMPAS.com
— Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, biaya pengurusan surat-surat kependudukan itu akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

"Hanya tinggal pembahasan organisasi dan pembiayaan. Akhirnya pemerintah pusat menyanggupi semua, data pendukung dan KTP semua gratis. KK dan akta kelahiran," ujar Gamawan di Kompleks Kemendagri, Kamis (21/11/2013).

Gamawan berharap materi pembahasan terakhir akan disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kamis siang. Hal yang telah disepakati DPR dan pemerintah, lanjutnya, adalah pemberlakuan KTP seumur hidup.

Sementara itu, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Gamawan menyebutkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Gamawan pada kesempatan yang sama.

Gamawan menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.

“Akta kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” ujarnya.

Menurut Gamawan, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada semua pegawai Disdukcapil tentang cara menggunakan mesin pencetakan e-KTP. Masa berlaku KTP yang semula lima tahun, lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014 akan diperpanjang sampai seumur hidup dengan berlakunya KTP elektronik (e-KTP).

“Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” tambahnya.

Gamawan menuturkan, pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Kemendagri. Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga pemberlakuan asas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Asas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

Pencatatan oleh negara, lanjut Gamawan, merupakan hak konstitusional semua warga. Bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan, penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com