Atas dasar itu, tim kuasa hukum Wawan berniat gugat praperadilan KPK. "Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan. Kelihatannya seperti itu, karena kalau protes kita sudah pernah menyampaikan," ujar Pia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Menurut dia, KPK tidak bisa mengembangkan pada kasus lain. Hal ini termasuk ketika KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Menurut dia, Pia menduga, penyitaan dokumen di kantor Wawan yang tidak terkait kasus dugaan suap MK.
"Misalnya orang diambil, ditahan untuk satu tindak pidana korupsi A, kemudian di dalam tahanan dikembangkan A, B, C, D sampai Z tidak bisa seperti itu. Kan, harus diurut dari awal lagi untuk menjadikan dia tersangka B, harus sesuai dengan prosedur hukum, dari awal lagi," terangnya.
Untuk kasus Alkes, Pia mengaku tidak mengetahuinya. Dia menegaskan, hanya menjadi kuasa hukum untuk kasus dugaan suap Pilkada di MK.
Seperti diketahui, Wawan dijerat dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kemudian dalam pengembangannya, adik Gubernur Banten, Ratu Atut itu juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangsel, Banten bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
Selain itu, saat ini KPK juga tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012 yang diduga kembali melibatkan Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.