Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhyaksa Ragu Deddy Kusdinar Ubah Anggaran Hambalang Jadi Rp 2,5 T

Kompas.com - 19/11/2013, 16:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault meragukan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai orang yang merencanakan perubahan anggaran proyek Hambalang menjadi Rp 2,5 triliun.

Selama menjadi bawahannya, Adhyaksa menilai Deddy adalah sosok yang tak akan bertindak sesuatu tanpa disuruh oleh orang lain. "Terdakwa ini orangnya patuh. Setahu saya, lima tahun menjabat, apa yang disuruh, dikerjain. Tidak mungkin dia bekerja tanpa ada yang suruh. Anggran Rp 125 miliar jadi Rp 2,5 triliun itu bukan rencana dia. Saya yakin itu bukan dia," kata Adhyaksa saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Namun, Adhyaksa mengaku tak tahu siapa pihak yang bergerak aktif untuk menaikkan anggaran proyek Hambalang. "Mana saya tahu. Tapi di atas dia, kan masih ada langit," katanya.

Sebelumnya, menurut keterangan saksi Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta (PT BIE), Sonny Anjangsono, anggaran proyek Hambalang telah mengalami empat kali perubahan. Semula sebesar Rp 125 miliar, Rp 225 miliar, sekitar Rp 800 miliar, dan terakhir Rp 2,5 Triliun.

Sonny mengatakan, perubahan anggaran itu disampaikan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Wafid pernah memita Sonny membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 2,5 triliun dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan secara multiyears (tahun jamak).

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. 

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com