Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Budi Mulya, Jalan Melingkar KPK Menuju Boediono?

Kompas.com - 19/11/2013, 02:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya terkait tindak lanjut penanganan skandal Bank Century dinilai sudah tepat.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan bekerja keras untuk dapat menggali keterangan Budi Mulya, termasuk soal peran Wakil Presiden Boediono dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia saat skandal Bank Century terjadi.

"Menurut kami, KPK (ibarat) menggunakan jalan memutar melalui Budi Mulya, bukan lurus (seperti bila) melalui Siti Fadjriyah, (untuk menjangkau Boediono)," kata anggota Tim Pengawas kasus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, Senin (18/11/2013).

Dia mengatakan, Siti Fadjriyah, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, dalam perkara itu punya korespondensi langsung dengan Boediono, sementara tidak demikian halnya dengan Budi Mulya.

Menggali keterangan Budi Mulya pun akan lebih rumit, ujar Hendrawan, karena dia diduga mendapat pengaruh dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dalam proses pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke bank itu.

Kendati jalan untuk mendapat keterangan Budi Mulya akan berliku, Hendrawan berharap setidaknya jalan itu "bebas hambatan". "Ini hanya menunggu waktu saja tinggal KPK mengumpulkan bukti-bukti tambahan," kata dia.

Hendrawan mengatakan, bukti dokumen sudah lengkap, termasuk transkrip rapat, yang memastikan pemberian FPJP adalah keputusan kolektif kolegial di Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Ini akan menjadi jalan panjang KPK untuk mengusut (kasus tersebut sampai) ke Boediono," ujar dia.

KPK, kata Hendrawan, sudah diminta pula untuk tak pernah lupa menuntaskan kasus ini sekalipun ada tumpukan beragam kasus baru. "Kami memberikan catatan, kasus ini jangan dilupakan karena banyak kasus baru," ujar dia.

Sejauh ini, KPK menyatakan belum berencana memeriksa Boediono. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono dinilai mengerti soal pemberian FPJP pada Bank Century. Dalam kasus Century, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka, sementara Siti Fadjriyah tak menjadi tersangka karena kondisi kesehatannya.

Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century pada 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi ditahan KPK pada Jumat (15/11/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com