"Pak Arim panggil saya untuk siapkan cek Rp 1 miliar dalam empat cek. Lalu, ditransfer ke Pak Yani Anshori. Kemudian, tanggal 21 Juni 2012, saya juga diminta Pak Arim atas perintah Pak Totok untuk siapkan 8 cek senilai Rp 2 miliar," kata Dede ketika bersaksi untuk terdakwa Totok Lestiyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Dia mengatakan, pengeluaran uang juga atas perintah Totok, bukan Hartati. Hartati sebelumnya juga mengaku tidak tahu jika Totok telah membuat perjanjian untuk memberi uang sumbangan pemilu kepala daerah (pilkada) sebesar Rp 3 miliar untuk Amran. Dede pun membenarkan bahwa uang akan digunakan untuk pencalonan Amran yang maju pada pilkada saat itu.
"Itu untuk pilkada Pak Amran," katanya.
Seperti diketahui, Totok Lestiyo disangkakan menyuap Amran Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 3 miliar, terkait penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) atas lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Adapun dalam kasus ini, Hartati sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan kurungan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.