Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Pekerja Lepas Bisa Menikmati Manfaat JKN

Kompas.com - 15/11/2013, 09:51 WIB
advertorial

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang, tidak hanya akan menanggung pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

Dengan kata lain, pekerja lepas atau pekerja yang berpenghasilan tidak tetap tanpa ditanggung jaminan kesehatannya oleh perusahaan seperti kuli bangunan, pedagang, atau tukang becak sekalipun, bisa menikmati manfaat dan pelayanan JKN sama seperti pekerja lainnya.

"Nantinya mereka akan dimasukkan sebagai peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah," kata Kepala Departemen Humas PT. Askes (Persero) Irfan Humaidi saat ditemui di sela-sela Pertemuan Nasional PJKMU/Jamkesda di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, Kamis (14/11/2013). 

Kendati demikian, manfaat tersebut belum bisa didapatkan ketika BPJS menjalankan fungsinya pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang. Irfan mengatakan, untuk saat ini BPJS lebih mengutamakan pekerja yang telah tergabung dalam program Jamsostek termasuk TNI-Polri yang jumlahnya mencapai 10 juta peserta.

"Mungkin paling lama sekitar tahun 2015 atau 2016 baru bisa untuk Pekerja Bukan Penerima Upah," paparnya.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, para Pekerja Bukan Penerima Upah tidak perlu khawatir manfaat pelayanan kesehatan dari JKN akan hilang jika di tengah jalan mereka tidak mampu melanjutkan membayar premi bulanan sebesar Rp. 40.000 per kepala seperti yang telah ditetapkan oleh BPJS.

Pemerintah akan menanggung kekosongan pembayaran premi peserta JKN yang tidak mampu, dengan syarat meminta keterangan tidak mampu dari dinas sosial setempat.

"Disaat dia mampu ya, dia bayar. Tapi disaat tidak mampu tinggal melapor ke Dinas Sosial setempat," tuturnya.

Sementara itu, Irfan memastikan program BPJS Kesehatan yang akan menggantikan PT. Askes (Persero) sudah tidak mengalami kendala berarti. Ia memastikan, peserta Askes dan Jamsostek sudah bisa menikmati manfaat JKN melalui BPJS per tanggal 1 Januari mendatang. " Sudah 90 persen, tinggal tunggu tanda tangan presiden saja," pungkasnya. (adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com