Setidaknya, sebanyak 59,0 persen responden menilai hakim konstitusi harus melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 41,0 persen responden menilai pelaporan harta kekayaan tersebut bukanlah sesuatu yang harus, tetapi perlu dilakukan. Tidak ada responden (0,0 persen) yang memilih hakim konstitusi tidak perlu melaporkan harta kekayaan.
"Pelaporan ini memang wajib dilakukan oleh pejabat publik dalam beberapa periode tertentu, tapi pasca-tertangkapnya Akil Mochtar ini, kita rasa seluruh Hakim Konstitusi harus melaporkan hartanya lagi," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, saat merilis hasil surveinya.
Selain itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik, mayoritas responden, sebesar 51,3 persen, menilai, para hakim konstitusi tidak harus melanjutkan masa baktinya hingga tuntas, tetapi hal itu perlu dilakukan, meski banyak dorongan agar mereka mengundurkan diri. Sementara itu, sebanyak 30,8 persen responden menilai hakim konstitusi harus melanjutkan masa baktinya hingga tuntas dan 17,9 persen responden menilai mereka tidak perlu lagi melanjutkan masa baktinya.
Survei ini juga mencatat bahwa mayoritas responden, yaitu 82,1 persen, menilai para hakim konstitusi tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sekitar 12,8 persen menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan, sedangkan 5,1 persen responden menilainya harus dilakukan.
Dalam survei tersebut juga diukur keyakinan responden tentang keyakinan bahwa MK bisa memulihkan kepercayaan masyarakat. Hasilnya, mayoritas responden, atau sebesar 82,1 persen, yakin MK bisa melakukannya. Sementara itu, 17,9 persen sisanya tidak yakin.
Metode survei ini menggunakan analisis kuantitatif yang dilakukan terhadap 200 responden yang merupakah Ahli Hukum Tata Negara. Sebesar 60,5 persen dari responden tersebut pernah beperkara di MK baik sebagai pemohon, ahli, maupun pihak terkait.
Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan, survei ini dilakukan untuk mengukur 10 tahun kinerja MK, dan tidak berhubungan langsung dengan ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.