Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dana Pensiun untuk Koruptor Persekongkolan Memalukan!"

Kompas.com - 07/11/2013, 12:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan pemberian dana pensiun untuk mantan anggota Dewan didesak untuk direvisi. Dana pensiun itu dinilai sangat memalukan karena bisa semakin merusak citra dan kehormatan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, anggota Dewan yang terbukti terlibat korupsi bisa menikmati dana pensiun.

"Menurut saya itu sangat aneh kalau betul terjadi karena mereka berhenti sebagai anggota DPR bukan karena pensiun, melainkan karena kasus korupsi. Tidak seharusnya mereka menerima dana pensiun," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, saat dihubungi pada Kamis (7/11/2013).

Menurut Sebastian, alasan anggota Dewan yang lebih dulu mengundurkan diri sebelum dipecat dari DPR tidak dapat diterima logika. Selain tindakannya sudah merusak institusi DPR, mereka juga berusaha mengakali pensiun dini agar mendapat dana pensiun.

"Kalau ini terjadi dan ditolerir oleh DPR, ini bagian dari persekongkolan yang memalukan dan ini tidak bisa dibiarkan," ucap Sebastian.

Ia mendesak pimpinan DPR segera memanggil pihak Sekretariat Jenderal DPR untuk meminta penjelasan mengenai pemberian dana pensiun kepada mereka yang terlibat korupsi. Perlu dicari tahu siapa saja orang yang menerima dan apakah sudah sesuai aturan. Jika ternyata benar ada pemberian dana pensiun tersebut, Sebastian meminta Sekjen DPR diberikan tindakan.  

Sebastian berpendapat, perubahan terhadap UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dana pensiun ini belum perlu dilakukan. Pasalnya, tidak ada kesalahan dalam aturan tersebut. Yang menjadi masalah adalah ulah para koruptor yang berusaha mengakali untuk mendapat dana pensiun.

Dana pensiun

Para anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun itu didapat jika mereka diganti atau mengundurkan diri.

”Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, atau tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat dana pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri, tetap dapat dana pensiun. Tapi yang jadi masalah adalah anggota DPR terlibat etika berat, diproses di BK sambil menunggu vonis, yang bersangkutan mundur, tetap dapat,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudo Husodo.

Hingga kini, Siswono mengaku ada tujuh anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi dan masih menerima dana pensiun. Mereka mendapat dana pensiun karena memilih mundur sebelum ada sanksi yang dijatuhkan oleh BK ataupun fraksinya.

Siapa saja mereka? ”Nazaruddin dan Wa Ode. Sisanya, enggak enak saya,” ungkap Siswono.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun tersebut juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com