"Saya sudah tahu dari Jumat, tak apa-tak apa," kata Fathanah.
Sebelumnya, penyanyi dangdut itu mengatakan enggan menghadiri sidang vonis karena takut Fathanah diputus berat oleh majelis hakim.
"Jadi daripada pingsan di sana, mending pingsan di rumah saja, enggak nyusahin orang," kata Sefti.
Sefti berharap suaminya diputus seadil-adilnya. Dia dan keluarga mengaku akan mendoakan Fathanah dari rumah.
Seperti diketahui, teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu dituntut atas kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, Fathanah tetap membantah menerima uang untuk Luthfi yang merupakan sahabatnya sejak kuliah.
Menurutnya, kasus ini tidak ada hubungannya dengan mantan anggota DPR itu. Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013.
Selain itu, Fathanah didakwa membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.