"Sulit bagi kami untuk menyelesaikan, memberikan NIK dalam waktu dua hari ini (menjelang penetapan DPT pada 4 November). Sampai Minggu (3/11/2013), rasanya kami tidak bisa menyelesaikannya," ujar Irman dalam paparan medianya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Dia mengatakan, pihaknya tidak boleh gegabah menerbitkan NIK. Dikatakannya, Kemendagri harus memastikan pemilih yang akan diberikan NIK benar-benar ada dan bukan pemilih fiktif. "Karena kalau kami memberikan NIK tapi tidak ada orangnya, itu bisa dijerat pidana," katanya.
Untuk mengonfirmasi keberadaan penduduk yang dimaksud, lanjut Irman, Kemendagri akan meminta kepala desa atau lurah setempat untuk mengecek keberadaan penduduknya. Menurutnya, pengecekan itu tidak dapat dilakukan dalam waktu dua hari. Terlebih, di daerah, aparat enggan bekerja pada hari libur.
"Kami kirim data ini ke semua kelurahan/desa. Kami minta cek kembali. Tapi kan tidak bisa sehari-dua hari. Kan mau keliling ke semuanya. Kadang-kadang daerah ini, kalau Sabtu dan Minggu, susah juga untuk memaksa orang bekerja," kata Irman.
Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya tetap menyebar data 10,4 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak ber-NIK ke daerah. Dari hasil penyandingan data antara DP4 versi kemendagari dengan DPSHP KPU, di dapati 20,3 juta data tidak ber-NIK. KPU lalu menyisir ulang data tersebut dan dapat menemukan sekitar 7 juta pemilih yang ber-NIK di antaranya.
KPU lalu meminta Kemendagri memberi NIK pada 13,9 juta data pemilih. Dari hasil pencermatannya, Kemendagri dapat memberi NIK kepada 3,5 juta data pemilih. Kini, masih ada 10,4 juta data yang tercantum di DPT, namun tidak memiliki NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.