Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Pantas Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 01/11/2013, 16:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengatakan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Akil Mochtar adalah hal yang pantas. Pasalnya, Akil dinilai sudah mencoreng citra dari MK sebagai lembaga peradilan yang independen.

"Keputusannya sudah pantas diberhentikan tidak hormat. Apa pun, ini mencoreng lembaga tinggi negara yang menjadi harapan publik. Ternyata ada permainan seperti itu (di MK)," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Jumat (2/11/2013).

Pramono mengatakan, kesalahan Akil tidak hanya terkait kasus dugaan politik uang, tetapi juga terbukti mengkonsumsi narkoba. Maka itu, pemberhentian tidak wajar adalah suatu hukuman yang tepat bagi Akil.

Pramono menuturkan pengganti Akil sebagai Ketua MK diharapkan memiliki jarak dengan kekuatan partai politik dan penguasa. “Saya berpandangan, meskipun saya orang parpol, maka waktunya MK ini dipimpin orang profesional yang memahami hukum tata negara yang sangat mendalam sehingga persoalan seperti judicial review atau perkara sengketa pilkada sesuai aturan main dan tidak ada lagi lobi atau pendekatan yang bisa diperdagangkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan memilih Ketua MK yang tidak berasal dari partai politik, Pramono yakin kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa pulih. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merekomendasikan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini tidak berkaitan dengan proses hukum yang ada di KPK. Oleh karena itu, hasil putusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti korupsi itu. Majelis Kehormatan akan menyerahkan putusan ini kepada MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com