"Mengingat traumatisnya masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik, akibat perilaku Akil Mochtar masih sangat besar, maka seyogyanya Hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota Parpol agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Pasca tertangkapnya Akil Mochtar, sebagian besar publik meragukan MK akan dapat menjadi wasit yang adil dan netral dalam sengketa Pemilu 2014. Oleh karena itu, kata Basarah, para hakim MK yang ada saat ini dapat memulainya dengan memilih Ketua MK yang benar-benar dapat menjadi figur yang netral dan profesional. Salah satu syaratnya yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.
Basarah berharap para hakim MK dalam memilih Ketua MK yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejak.
"Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Basarah.
Mahkamah Konstitusi akan segera memilih pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang tersangkut kasus korupsi sengketa pemilihan kepala daerah. Pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat (1/11/2013). Mekanisme pemilihan ketua MK akan dilakukan seperti pada pemilihan sebelumnya sesuai yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim agar mencapai kuorum. Pelaksanaan pemilihan diupayakan melalui musyawarah agar mencapai aklamasi. Tetapi, apabila tidak mencapai aklamasi, akan dilakukan voting untuk mencapai suara terbanyak.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK. Atas perbuatannya itu, Presiden SBY memberhentikan sementara Akil sebagai ketua MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.