JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bersyukur dua warga negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati di pengadilan di Malaysia. Dua WNI tersebut adalah Heni Herawati dan Indah Kumala Sari.
"Saya ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur, para pengacara, dan elemen pemerintah lainnya, atas ikhtiar dan kerja kerasnya," kata Presiden melalui akun Twitter @SBYudhoyono, Rabu ( 23/10/2013 ) malam.
Presiden mengatakan, upaya gigih pemerintah selama ini telah membebaskan lebih dari 140 WNI dari ancaman hukuman mati. "Kami sendiri sering berjuang untuk itu," katanya.
Kepada seluruh WNI di luar negeri, Presiden berharap mereka menaati hukum di negara yang ditinggali dan tidak melakukan kejahatan. Presiden ingin tidak terjadi kembali kasus yang melibatkan WNI.
Presiden menambahkan, jika WNI dibebaskan dari hukuman mati, pemimpin negara lain juga meminta kepadanya untuk melakukan hal yang sama. "Misalnya, mereka minta saya membebaskan atau mengurangi hukuman WNA yang diancam hukuman mati di Indonesia," kata SBY di akhir tweet-nya.
Seperti diberitakan, Heni dan Indah terbebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut umum di sidang di Mahkamah Tinggi pada 21 Oktober 2013 menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap keduanya.
Mengutip Antara, keputusan JPU itu didasari surat pembelaan awal yang disampaikan oleh pengacara KBRI Kuala Lumpur. Selanjutnya, JPU meminta kedua WNI itu menjadi saksi utama.
Pada hari yang sama, Heni dan Indah memberikan kesaksian di depan Mahkamah. Hakim lalu memberikan kuasa penjagaan atas Heni dan Indah kepada KBRI Kuala Lumpur dan meminta pihak kedutaan memproses pemulangan keduanya ke Indonesia.
Saat ini, Heni dan Indah berada di selterKBRI Kuala Lumpur sambil menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses pemulangan ke Indonesia. Keduanya ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia bersama dua tersangka lain pada 17 Januari 2013, di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur dengan tuduhan terlibat tindak pidana narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.