Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Akil Mochtar Bantah Hindari Panggilan KPK

Kompas.com - 21/10/2013, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — RRatu Rita Akil, istri Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar, mengaku tidak berniat menghindari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ratu melalui pengacaranya, Tamsil Sjoekoer, mengaku tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 16 Oktober 2013 dengan alasan tengah berada di luar kota.

"Tidak ada niatan menghindari panggilan KPK, sedikitpun tidak. Setiap warga negara kan harus taat hukum," kata Tamsil saat dihubungi, Senin (21/10/2013).

Menurutnya, ketika pemeriksaan KPK dijadwalkan pada pekan lalu, Ratu tengah mengunjungi orangtuanya di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. "Kebetulan Ibu Rita pulang kampung. Surat panggilannya sangat mepet sehingga waktunya tidak terjangkau," tambah Tamsil.

Dia juga mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan jika KPK kembali menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi.

Hari Senin ini, Rita menyambangi Gedung KPK untuk mengunjungi Akil yang ditahan di Rutan KPK. Akil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di MK. KPK belakangan menambah pasal sangkaan penerimaan gratifikasi untuk Akil.

Diduga, Akil juga menerima hadiah (gratifikasi) terkait perkara lain di MK. Adapun Ratu dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, pada panggilan pertama pekan lalu, Ratu mangkir. Ratu dijadwalkan untuk diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus yang menjerat suaminya. Ratu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atas permintaan KPK.

Sebelumnya, Tamsil mengatakan bahwa Ratu merupakan pemimpin badan usaha milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat, yang berupa CV berinisial RS. Diduga, CV RS inil digunakan Akil untuk mencuci uang. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah mengalir ke CV berinisial RS ini. Jumlah aliran dana yang masuk ke dua rekening bank BUMN atas nama CV RS bahkan mencapai Rp 100 miliar.

Dugaan pencucian uang ini pun dibantah Tamsil. Menurutnya, uang miliaran rupiah yang masuk ke CV RS merupakan hasil usaha yang digarap Ratu Rita di Pontianak. Tamsil menyebut usaha Rita bergerak di berbagai bidang, mulai dari perkebunan, tambak, hingga pertambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com