"Saksi ada empat, tapi sampai sekarang baru tiga saksi yang siap. Satu orang ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir atas nama Hilmi Aminuddin," kata Jaksa Wawan Yunarwono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Namun Wawan tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Hilmi. Jaksa hari ini hanya menghadirkan tiga orang saksi yaitu Rudy Rusmadi, Tanu Margono, dan Abdullah Sani.
Seperti diketahui, Hilmi disebut sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan Luthfi dengan Bunda Putri. Putra Hilmi yakni Ridwan hakim juga mengenal Bunda Putri.
Dalam rekaman pembicaraan yang diputar JPU beberapa waktu lalu, Luthfi menyebut Bunda Putri sebagai orang yang dapat mengondisikan para decision maker atau pengambil keputusan. Dalam kesaksian Luthfi, Bunda Putri adalah orang yang dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Aspindo) Elda Devianne Adiningrat mengatakan ada commitment fee Rp 17 miliar untuk Hilmi alias Engkong yang belum dibayar oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Hal itu diketahui Elda dari rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Elda juga pernah bertemu Ridwan dan Fathanah di Malaysia.
Sebelumnya, Hilmi pernah membantah ada jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya, Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah.
Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.