Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Lebak dan Gunung Mas Diambil secara Kolektif

Kompas.com - 16/10/2013, 19:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, merupakan putusan yang diambil secara kolektif dan kolegial oleh panel hakim. Anwar mengatakan, tidak ada intervensi yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar kepada panel hakim dalam memutus sengketa pilkada di dua daerah tersebut.

Hal ini diungkapkan Anwar seusai diperiksa KPK selama lebih kurang tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang melibatkan Akil. “Nah, iya itu (kolegial), termasuk Gunung Mas dan Lebak, begitu ya,” kata Anwar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Anwar dan hakim MK Maria Farida diperiksa KPK karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus Akil. Keduanya menangani perkara Lebak dan Gunung Mas bersama dengan Akil. Anwar mengatakan, semua perkara yang ditangani Akil, atau hakim mana pun, tidak ada yang diintervensi. Menurutnya, tidak ada dan tidak mungkin bisa hakim MK mengarahkan satu sama lain dalam menangani perkara.

Anwar juga mengaku, selama pemeriksaan dia ditanya mengenai tersangka lain, yakni pengacara Susi Tur Andayani dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa. Dia mengaku diperiksa penyidik KPK untuk enam tersangka dalam kasus ini. Selain Akil, Susi, dan Chairun Nisa, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.

KPK menetapkan Akil bersama Chairun Nisa, Hambit, dan Cornelis dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. Sementara terkait Lebak, Akil diduga menerima suap dari Tubagus melalui Susi. Sengketa terkait pilkada di dua daerah ini sudah diputuskan MK.

Untuk sengketa Lebak, panel hakim memutuskan agar pilkada diulang, sedangkan dalam sengketa Gunung Mas, MK memutuskan bahwa pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong tetap menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com