Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 13:09 WIB
M Fajar Marta

Penulis


KOMPAS.com — Sepandai-pandai aktor beraksi dan berakting, pasti salah juga. Selihai-lihainya koruptor mencuci uang, pasti terdeteksi juga. Mulai dari pejabat Kantor Pajak Bahasyim Assifie yang mencuci uangnya dengan berinvestasi dalam berbagai produk reksadana hingga Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui perusahaan yang bergerak di bidang jasa, semuanya terkuak.

Tonggak penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi mulai terpancang sejak kasus Bahasyim tahun 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahun-tahun sebelumnya, UU TPPU bisa dibilang tidur nyenyak alias tidak pernah digunakan.

Setelah kasus Bahasyim, pasal TPPU makin kerap digunakan. Apalagi, pada tahun yang sama, terbit UU No 8/2010 sebagai penyempurnaan dari UU No 24/2003 dan UU No 15/2002 tentang TPPU. Dalam UU No 8/2010, pihak yang bisa menyidik perkara TPPU diperluas.

UU ini juga lebih gamblang mengatur asas pembuktian terbalik. Dalam TPPU, beban pembuktian bukan berada pada penegak hukum, melainkan pada terdakwa. Jika terdakwa tidak bisa menjelaskan asal-usul harta kekayaannya secara logis, patut diduga kekayaannya berasal dari hasil korupsi.

Dari berbagai kasus pencucian uang, secara umum pelaku memakai tiga modus, yakni penempatan (placement), transaksi berlapis-lapis (layering), dan penggabungan dengan bisnis sah (integration). Indikasi pencucian uang lainnya adalah tidak memasukkan aset itu ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ada beberapa placement dalam pencucian uang, antara lain menyimpan uang dalam rekening bank, menyimpan barang berharga dalam safe deposit box, serta membeli properti atau mobil mewah mengatasnamakan orang lain.

Dalam layering, koruptor biasanya melakukan transfer, penarikan, pemindahbukuan dengan frekuensi tinggi dan berulang-ulang agar hasil korupsi tidak mudah terlacak.

Dalam integration, hasil korupsi ditanamkan atau diinvestasikan dalam perusahaan atau bisnis sah dengan tujuan hasil kekayaannya seolah-olah berasal dari sumber yang halal.

Untuk kasus Bahasyim, modus yang digunakan placement, layering, dan integration sekaligus. Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tersebut menaruh dananya ke dalam sejumlah rekening atas nama istri dan dua anaknya. Uang lalu ditransfer dan diputar-putar di antara rekening-rekening itu hingga transaksinya mencapai 304 kali dengan nilai Rp 885 miliar.

Bahasyim juga menaruh dana dalam sejumlah reksadana. Total kekayaan Bahasyim mencapai Rp 60 miliar, jauh di atas pendapatannya sebagai pegawai Pajak. Bahasyim yang terjerat kasus gratifikasi ini dijerat dengan Pasal 3 Huruf a UU No 25/2003 jo UU No 15/2002.

Tahun 2011, tercatat dua kasus pencucian uang atas nama Gayus HP Tambunan dan Malinda Dee. Gayus, pegawai pajak yang saat itu berusia 32 tahun, kedapatan menyimpan lembaran uang senilai 659.800 dollar Australia dan 9,68 juta dollar Singapura dalam safe deposit box. Selain uang, juga ada 31 keping logam mulia yang masing-masing seberat 100 gram. Pegawai pajak golongan III yang terjerat dalam kasus gratifikasi dan pemeriksaan pajak PT Surya Alam Tunggal ini dikenakan Pasal 3 Ayat 1 UU No 25/2003 karena menempatkan (placing) uang yang diduga berasal dari korupsi.

Adapun Malinda melakukan layering dengan membukukan 117 transaksi senilai Rp 27 miliar dan 2 juta dollar AS. Layering dilakukan dengan menggunakan rekening suami, adik kandung, dan adik ipar. Mantan Relationship Manager Citibank ini juga melakukan integration dengan menempatkan uang di perusahaannya, yakni PT Exclusive Jaya Perkasa.

Lebih canggih

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Selanjutnya, tahun 2012, kasus pencucian uang dilakukan dua pegawai pajak, yakni Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono, dengan modus yang cukup canggih. Lelaki yang saat itu berumur 38 tahun ini melakukan placement dengan berinvestasi pada reksadana. Ia juga membeli tanah dan properti senilai puluhan miliar, membeli logam mulia seberat 1.100 gram, dan menyimpan dana Rp 11,4 miliar dan 302.189 dollar AS.

Modus integration dilakukannya dengan membeli properti bekerja sama dengan PT Bangun Persada Semesta dan kendaraan roda empat yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88 yang didirikannya.

Puncak penerapan pasal pencucian uang sejauh ini terjadi tahun 2013. Sejumlah nama besar yang terjerat kasus korupsi, seperti Irjen Djoko Susilo dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikenakan pasal pencucian uang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga dikenakan pasal pencucian uang dalam proses penyidikan oleh KPK saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com