Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Status Tersangka Andi Mallarangeng Bermuatan Politis"

Kompas.com - 12/10/2013, 00:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dikabarkan akan ada “Jumat Keramat”, drama penelusuran kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng tak juga menemukan klimaksnya. Andi kembali lolos untuk kedua kalinya dari ancaman penahanan.

"Ini adalah akibat KPK tergesa-gesa menetapkan seorang jadi tersangka," kecam Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, saat dihubungi, Jumat (11/10/2013) malam. Ketergesa-gesaan itu menyebabkan alat bukti belum cukup kuat untuk melakukan penahanan.

"Ini akan membuat penilaian kita (KPK) dalam penetapan tersangka sarat muatan poitis,” lanjut Taslim. Dia pun menduga saat ini KPK masih belum siap mengajukan perkara Andi ke proses penuntutan.

Selama ini KPK berdalih belum juga melakukan penahanan karena mempertimbangkan faktor waktu penahanan. Menurut Taslim, itu bukan alasan untuk tak menahan Andi. "Kalau KPK masih belum siap kan masih bisa dilakukan perpanjangan penahanan,” katanya.

Taslim meminta KPK tidak lagi mengulur-ulur waktu menahan Andi Mallarangeng. Apalagi, Andi sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka. “Ini dibiarkan saja terkesan ada pesanan tertentu untuk hanya jadi tersangka saja,” ucap Taslim.

Seperti diketahui, Andi tidak langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka selama lebih kurang tujuh jam pada Jumat (11/10/2013) pagi hingga siang hari. Ini kali kedua Andi tidak ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka.

Saat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB tadi, Andi mengaku siap ditahan KPK kapan pun. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Hambalang pada Desember 2012.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Seperti halnya Andi, Anas juga belum ditahan, bahkan kasusnya lebih sayup nyaris tak terdengar lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com