“Diperpanjang selama 30 hari,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Perpanjangan penahanan Dada ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 6 September 2013, KPK memperpanjang penahanan Dada selama 40 hari.
Pada Jumat ini, Dada memasuki Gedung KPK untuk mengurus perpanjangan masa penahanannya. Dia mengatakan, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21. “Belum selesai, tidak ada yang baru,” kata Dada sore tadi.
KPK menahan Dada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta sejak 19 Agustus 2013. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Dada. KPK menetapkan Dada sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.
KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.