"Semuanya soal Dada, terutama terkait rekaman percakapan Dada," kata Yossi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai pemeriksaan.
Namun, Yossi enggan mengungkapkan isi rekaman percakapan yang diperdengarkan penyidik KPK kepadanya itu. Dia malah mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini berjalan cepat dan fokus. "Karena fokus, pemeriksaan jadi cepat. Bahkan, tadi juga masih sempat ngobrol dengan penyidik," ujarnya.
Yossi menjabat sebagai sekda Bandung menggantikan Edi Siswadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Bandung tersebut.
Selain memanggil Yossi, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat; ajudan Dada, Adhi Al-Afwan Izwar; dan seorang PNS di DPKAD Pemkot Bandung, Pupung Hadijah.
Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bansos Pemkot Bandung ini melibatkan enam tersangka. Selain Dada dan Edi, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung yang juga orang dekat Dada, serta seorang pria bernama Asep yang diduga suruhan Toto.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Setyabudi dan Asep sekitar Maret 2013. Keduanya ditangkap di kantor PN Bandung seusai diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 150 juta. Diduga, pemberian suap dilakukan untuk mengurus penanganan perkara korupsi bansos Bandung yang ketika itu bergulir di PN Bandung.
Adapun Setyabudi merupakan hakim yang menangani perkara korupsi bansos bersama dengan hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Kini, empat tersangka sudah menjalani proses pengadilan di PN Tipikor Bandung. Saat ini, Dada dan Edi masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Kasus dugaan suap kepada hakim Setyabudi ini diduga melibatkan sejumlah hakim lainnya. Surat dakwaan Setyabudi yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso menerima uang dari Dada dan Edi melalui Toto yang diserahkan kepada Setyabudi.
Singgih disebut mendapatkan jatah 15.000 dollar AS, kemudian hakim Ramlan dan Djodjo masing-masing 18.300 dollar AS. Saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan tiga hakim ini, Yossi mengaku tidak tahu dan tidak diajukan pertanyaan seputar keterlibatan hakim lain selama diperiksa penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.