Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Sekda Bandung Mengaku Ditanya soal Rekaman Percakapan Dada

Kompas.com - 01/10/2013, 17:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengaku, ketika menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2013), penyidik memutar rekaman pembicaraan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial pemerintah kota. Yossi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Dada.

"Semuanya soal Dada, terutama terkait rekaman percakapan Dada," kata Yossi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai pemeriksaan.

Namun, Yossi enggan mengungkapkan isi rekaman percakapan yang diperdengarkan penyidik KPK kepadanya itu. Dia malah mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini berjalan cepat dan fokus. "Karena fokus, pemeriksaan jadi cepat. Bahkan, tadi juga masih sempat ngobrol dengan penyidik," ujarnya.

Yossi menjabat sebagai sekda Bandung menggantikan Edi Siswadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Bandung tersebut.

Selain memanggil Yossi, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat; ajudan Dada, Adhi Al-Afwan Izwar; dan seorang PNS di DPKAD Pemkot Bandung, Pupung Hadijah.

Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bansos Pemkot Bandung ini melibatkan enam tersangka. Selain Dada dan Edi, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung yang juga orang dekat Dada, serta seorang pria bernama Asep yang diduga suruhan Toto.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Setyabudi dan Asep sekitar Maret 2013. Keduanya ditangkap di kantor PN Bandung seusai diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 150 juta. Diduga, pemberian suap dilakukan untuk mengurus penanganan perkara korupsi bansos Bandung yang ketika itu bergulir di PN Bandung.

Adapun Setyabudi merupakan hakim yang menangani perkara korupsi bansos bersama dengan hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Kini, empat tersangka sudah menjalani proses pengadilan di PN Tipikor Bandung. Saat ini, Dada dan Edi masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Kasus dugaan suap kepada hakim Setyabudi ini diduga melibatkan sejumlah hakim lainnya. Surat dakwaan Setyabudi yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso menerima uang dari Dada dan Edi melalui Toto yang diserahkan kepada Setyabudi.

Singgih disebut mendapatkan jatah 15.000 dollar AS, kemudian hakim Ramlan dan Djodjo masing-masing 18.300 dollar AS. Saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan tiga hakim ini, Yossi mengaku tidak tahu dan tidak diajukan pertanyaan seputar keterlibatan hakim lain selama diperiksa penyidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com