Sengketa pilkada tersebut dimohonkan oleh dua pasangan calon bupati lainnya. Mereka adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy. Mereka memohonkan perkara tersebut ke MK karena menemukan berbagai kecurangan.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, yang menjadi pimpinan sidang.
Menurut pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan adanya rangkaian data dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh termohon. Termohon dianggap telah menempuh prosedur yang sesuai hukum. Oleh karena itu, semua permohonan pemohon dinilai tidak terbukti menurut hukum.
Hambit dan Arton terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas melalui pemilihan kepala daerah yang digelar 4 September lalu. Pasangan ini unggul dari Jaya dan Daldin yang menjadi pesaing terkuat mereka.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya atas dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas ini. Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa, calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka. Keempatnya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.