Keberadaan barang haram itu diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Kamis (3/10/2013) lalu.
Sejumlah pihak, termasuk para hakim Mahkamah Konstitusi, pun berspekulasi ada pihak lain yang meletakkan narkoba di ruang kerja Akil. Segampang itukah orang masuk ke ruangan Ketua MK? Bagaimana prosedur dan pengamanannya?
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan, pengamanan di ruang kerja Akil cukup ketat. Setiap tamu yang datang harus melalui resepsionis dan sekuriti. Ruang tersebut juga dilengkapi dengan pengamanan berupa kartu akses sehingga tidak sembarang orang bisa masuk ke ruangan tersebut.
"Jadi, cukup ketat pengamanannya," kata Janedjri di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/10/2013) malam.
Meski memiliki pengamanan yang cukup ketat, menurutnya, ada kemungkinan pihak lain bisa masuk dan meletakkan narkoba di ruang Akil dengan cara menyusup.
"Bagaimana caranya orang bisa masuk? Tugas kepolisian cari tahu," ujarnya.
Tes urine dan rambut
Sebelumnya, BNN mengambil sampel urine dan rambut Akil pada Minggu (6/10/2013). Pengambilan sampel tersebut atas permintaan MK, yang telah mendapatkan hasil pemeriksaan BNN terhadap sejumlah barang yang diduga narkoba. Barang tersebut ditemukan penyidik KPK ketika menggeledah ruang kerja Akil di Gedung MK.
Dari hasil pemeriksaan BNN, sejumlah barang itu dipastikan narkoba, yaitu dua pil sabu yang mengandung zat metamfetamin dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai. Sabu yang dikemas dalam bentuk pil termasuk sabu jenis baru yang ada di Indonesia. Barang-barang ini termasuk sesuatu yang dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Akil saat ini ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.