Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Sudah Nonaktif, untuk Apa Lagi Sidang Etik?

Kompas.com - 08/10/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, tidak diperlukan lagi. Menurut Yusril, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh MKH tidak perlu lagi dilakukan karena Akil sudah diberhentikan sementara ketika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Lagi pula karena sudah jadi tersangka, berdasarkan Undang-Undang MK, Akil praktis diberhentikan sementara. Sedangkan putusan majelis kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan, jadi untuk apa ada sidang etik?” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (7/10/2013) malam.

Dia menilai, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh MKH hanya akan mengganggu penyidikan di KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10). Akil tertangkap tangan menerima suap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
“Sidang majelis Kehormatan ini terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana. Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya berbeda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN? Rakyat bisa tambah bingung dan ini bisa merusak kredibilitas majelis kehormatan MK,” papar Yusril.

Apalagi, lanjutnya, masyarakat awam cenderung sulit membedakan proses pemeriksaan etik dengan pemeriksaan hukum. Kedua proses tersebut memang berkaitan satu sama lain dan sulit untuk dipisahkan.

“Karena itu saya berpendapat, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan. Sebab, kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum, tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik,” katanya.

Adapun, MKH dibentuk menyusul penetapan Akil sebagai tersangka oleh KPK. MKH akan melakukan pemeriksaan dari segi etika serta mengusut masalah penemuan ganja dan sabu di ruangan Akil. Pada Senin (7/10/2013) kemarin, anggota MKH Mahfud MD menyambangi Gedung KPK untuk berkoordinasi terkait teknis pemeriksaan Akil yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemeriksaan Akil akan berlangsung tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com