Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kecewa Tak Dilibatkan Presiden

Kompas.com - 06/10/2013, 08:19 WIB
Harry Susilo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  - Delapan hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan rapat pleno hakim di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (5/10/2013) malam, membahas pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hakim MK merasa kecewa karena tak dilibatkan Presiden dalam merumuskan solusi bagi MK.

Saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui, MK memahami respons yang cepat dan niat baik Presiden yang mengumpulkan ketua lembaga negara untuk mencari solusi terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar. Namun, menurut Hamdan, seyogyanya pimpinan MK diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya dalam rangka mencari solusi.

“Delapan hakim konstitusi yang ada saat ini seolah-olah dan terkesan turut bersalah dalam peristiwa tersebut,” ujar Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10/2013) dini hari.

Hamdan menambahkan, pada pertemuan tersebut, MK diperlakukan sebagai obyek. Padahal, UUD 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga. Meskipun ada peristiwa tersebut, MK tidak terhalang menjalankan tugas konstitusional karena masih terdapat delapan hakim konstitusi.

Rapat pleno hakim di MK yang membahas pidato Presiden dimulai sekitar pukul 19.00 dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar. Harjono datang menyusul karena baru tiba dari Yogyakarta.

Rapat yang berlangsung hampir tujuh jam itu berakhir pada Minggu (6/10/2013) sekitar pukul 01.50. Wartawan yang datang ke kantor MK untuk meliput tidak diperkenankan naik ke lantai 16 oleh petugas keamanan dan hanya diminta menunggu untuk jumpa pers.

Sebelumnya, Presiden SBY berpidato tentang keputusan pemberhentian sementara Akil Mochtar dan lima langkah penyelamatan MK, Sabtu. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan peraturan pemerintah pengganti –undang-undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com