Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Narkoba Belum Tentu Milik Akil

Kompas.com - 04/10/2013, 19:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar mengatakan, narkoba jenis ganja dan pil ineks atau ekstasi yang ditemukan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar belum tentu milik Akil. Menurutnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan soal siapa pemilik narkoba itu.

"Saya tidak menyebutkan barang yang diduga ganja dan ineks tersebut milik Akil meski ditemukan di ruang kerjanya," kata Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Berita acara penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan ke MK menyebutkan ditemukannya narkoba berupa ganja dan pil ineks di ruang Akil.

"Di berita acara KPK juga ditulisnya diduga ganja dan ineks," jelasnya.

Gaffar enggan berspekulasi soal kemungkinan ada orang lain yang menaruh narkoba itu di ruang kerja Akil. Menurutnya, belum tentu juga barang itu adalah narkoba. Kepastian soal jenis barang itu harus dipastikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam penggeledahan di ruang kerja Akil, Kamis (3/10/2013) malam, penyidik KPK menemukan dua batang yang diduga ganja. Satu batang utuh, satu lagi puntung. Dua pil yang diduga jenis ineks berwarna hijau dan ungu. Barang-barang haram itu ditemukan di laci meja kerja Akil.

Pada malam penggeledahan, KPK tidak ikut serta membawa barang tersebut karena bukan kewenangannya. Penyidik meninggalkannya dalam ruangan dan hanya melaporkannya melalui berita acara.

Pihak MK mengaku telah membawa barang tersebut ke BNN siang ini untuk diselidiki lebih lanjut.

Terkait obat kuat yang juga informasinya ditemukan di ruang Akil, Gaffar menolak untuk berkomentar. Menurutnya, keterangan mengenai obat kuat tidak terdapat dalam laporan berita acara KPK.

Ditangkap

Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan Chairun Nisa dan Cornelis. Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

KPK juga menangkap calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Mereka diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa perkara Gunung Mas. KPK pun menetapkan Akil, Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Pada hari yang sama, KPK menangkap pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana yang diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

KPK juga menangkap seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Keduanya diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tubagus, Susi, dan Akil lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com