Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Pernah Transfer Uang ke Politisi PKS Eks Anggota DPR

Kompas.com - 30/09/2013, 16:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah pernah mentransfer uang Rp 50 juta kepada mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama. Hal itu pun dibenarkan Rama saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/9/2013).

"Pernah Rp 50 juta," kata Rama.

Dia menjelaskan, uang itu merupakan uang ganti dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq atas jamuan investor dari luar. Rama yang menjabat di bidang ekonomi DPP PKS, saat itu diminta Luthfi menjamu investor dan menyediakan fasilitas seperti penginapan, transportasi, dan makan.

"Saat itu, saya gunakan kartu kredit untuk acara itu selama dua minggu untuk 10 orang di Hotel Le Meridien. Mereka (investor) diajak keliling ke perusahaan di sini," katanya.

Rama pun menggunakan kartu kreditnya dan menghabiskan lebih dari Rp 50 juta. Dia kemudian menyampaikan kepada Luthfi pengeluarannya itu. Luthfi mengatakan, uang itu akan diberikan Fathanah.

"Saya bilang ini pake kartu kredit saya. Pak Luthfi katakan, oke nanti ada (uang) dari Fathanah," terang Rama.

Rama mengatakan tak pernah ada lagi transaksi dengan Fathanah setelah itu. Rama mengaku kerap mengeluarkan uang untuk kegiatan partai ataupun kebutuhan Luthfi yang saat itu Presiden PKS.

"Saya biasa untuk menalangi beberapa kegiatan atau beberapa kebutuhan Pak LHI terkait kegiatan partai atau organisasi yang lain," katanya.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com