Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung dalam Kasus Suap

Kompas.com - 24/09/2013, 09:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan dua hakim agung dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, salah satu tersangka kasus itu, Djodi Supratman telah menyampaikan informasi kepada penyidik KPK mengenai dugaan keterlibatan hakim agung tersebut. Penyidik KPK pun, kata Johan, sudah mendalami keterangan Djodi itu.

“Pernyataan DS (Djodi Supratman) tentu sudah disampaikan ke penyidik dan sudah didalami oleh penyidik,” kata Johan di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Selanjutnya, kata Johan, penyidik KPK akan melakukan validasi guna memastikan kebenaran pengakuan Djodi tersebut. Proses validasi, kata Johan, akan melihat fakta hukum yang muncul dalam proses pengadilan kasus dugaan suap ini yang sebentar lagi berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Untuk memastikan benar atau tidak, kan harus didukung bukti-bukt, sekarang kan kasusnya sudah P21, sudah masuk penuntutan sehingga tidak ada lagi pemanggilan saksi-saksi, nanti di pengadilan kita lihat,” katanya.

Perkara dugaan suap terkait penanganan kasasi terdakwa Onggowarsito ini segera disidangkan setelah berkas pemeriksaan dua tersangka, yakni Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (23/9/2013). Selanjutnya, berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk kemudian dibawa ke pengadilan dalam waktu paling lambat 14 hari.

Dalam kasus ini, Djodi selaku pegawai MA diduga menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo terkait kepengurusan perkara kasasi terdakwa Onggowarsito. Keduanya tertangkap tangan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seusai diduga mengambil uang suap dari kantor Mario di kantor firma hukum Hotma Sitompul. Sementara Mario diringkus penyidik KPK di kantor Hotma yang merupakan pamannya.

KOMPAS.com/Icha Rastika KPK memanggil Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman, Selasa (3/9/2013).
Dua hakim MA

Selama ini, Djodi mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara Mario dengan pegawai MA yang bernama Suprapto. Djodi membenarkan bahwa Suprapto merupakan staf dari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh. Menurut Djodi, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto.

Pengacara Djodi, Jusuf Siletty, Senin (23/9/2013), mengungkapkan adanya keterlibatan hakim selain Andi Abu Ayyub Saleh. Menurut Jusuf, dua hakim tersebut menyanggupi permintaan Mario untuk menjatuhkan pidana kepada Onggowarsito, pihak yang bersebrangan dengan klien Mario.

“Bahkan ada yang minta jatah. Ini akan kami buka di pengadilan,” kata Jusuf.

Menurutnya, total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap kepada Suprapto melalui Djodi.

Meski mengungkapkan dugaan keterlibatan dua hakim, Jusuf enggan menyebut nama hakim selain Andi Abu Ayyub Saleh. Dia hanya berjanji akan mengungkapkannya di pengadilan nanti.

Sementara, menurut Andi Abu Ayyub, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, perkara Onggowarsito ini ditanganinya bersama dengan dua hakim agung lain, yakni Gayus Lumbuun dan Agung Zaharuddin Utama. Kedua hakim ini, belum pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

Andi membantah terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Dia mengaku tidak mengenal Djodi maupun Mario. Menurut Andi, Onggowarsito diputus bebas di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2013. Dia mengatakan, majelis hakim kasasi sepakat dengan putusan majelis tingkat pertama yang menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ongowarsito juga diputus bebas. Dia juga mengakui bahwa perkara ini sempat dua bulan di tangan majelis hakim kasasi karena anggota majelis ada yang menjalankan ibadah umroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com