Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Rumah Kontrakan, Satpam Martin Perjuangkan Korban PHK

Kompas.com - 22/09/2013, 17:18 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Marten Boiliu, seorang petugas keamanan (satuan pengamanan/satpam), menang melawan negara di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan untuk dirinya sendiri, kemenangannya juga menjadi kemenangan ribuan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Siapa sangka, perjuangannya dia lakukan seorang diri dari rumah kecil yang dikontraknya di Bekasi, Jawa Barat.

Perjuangan Marten dimulai ketika dia dan tidak kurang dari 3. 000 buruh PT Sandy Putra Makmur (SPM) di-PHK secara sepihak tanpa alasan dan tanpa pesangon pada 30 Juni 2009. Padahal, dia bekerja sejak 15 Mei 2002. "Selama itu saya dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (kerja kontrak).  Perjanjian itu diperpanjang terus. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian itu maksimal tiga tahun," jelas Marten saat ditemui di kampusnya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur. Marten saat ini bekerja sambil kuliah hukum di UKI.

Berdasar UU Ketenagakerjaan, untuk pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tidak tertentu, jika sudah bekerja melewati masa tiga tahun, pekerja harusnya sudah diangkat sebagai karyawan tetap.

Dengan status pegawai kontrak itu, Marten dan lebih dari 3.000 karyawan PT SPM yang dipekerjakan untuk PT Telekomunikasi (Telkom) Divisi Regional (Divre) 2 dipecat secara sepihak. Marten kemudian bekerja di PT Graha Sarana Duta, tetapi tetap menjadi satpam yang ditugaskan di PT Telkom.

Pada 2012, baru terpikir oleh pria kelahiran Soe, Nusa Tenggara Timur, itu untuk memperjuangkan hak pesangonnya dari PT SPM. "Tapi saya kan harus mempelajari dulu, jangan sampai perjuangan saya sia-sia," lanjutnya.

Pasalnya, kata dia, setelah mempelajari banyak kasus serupa bahkan hingga yang ditangani Mahkamah Agung (MA), pihak buruh selalu kalah.

Lagi pula, berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal dua tahun jika terkena PHK. Marten tentu tidak ingin mengalami kekalahan yang sama dengan buruh-buruh lainnya. "Jadi, ketentuan Pasal 96 itu harus dibatalkan dulu. Karena ketentuan itu yang membuat gugatan para buruh ditolak di PHI (pengadilan hubungan industrial),"

Maka, bermodal nekat dan ilmu yang diperolehnya saat kuliah, lelaki kelahiran 1974 itu mengajukan judicial review (JR) ke MK agar para hakim membatalkan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Dengan didukung buku-buku hukum yang tidak banyak yang dia simpan di rumahnya di Jalan Selatan 8, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Marten menyusun gugatannya.

Dari rumah kontrakan berukuran sekitar 7 x 4 meter persegi itu dia susun strategi perjuangannya. Dari rumah itulah dia mendaftarkan gugatannya pada September 2012 lalu.

Lama waktu berlalu, tidak juga ada kabar soal gugatannya. "Saya sempat pesimistis. Di sisi lain, reaksi teman-teman juga beragam. Ada yang mendukung, tapi tidak sedikit yang pesimistis bahkan mencibir. Ya, apalah saya ini. Seorang mahasiswa yang bekerja sebagai satpam, berjuang sendiri tanpa didampingi advokat," katanya.

Marten memang tidak didampingi advokat. Ia mengaku hanya bermodal membaca buku dan pengalamannya beberapa kali mengadvokasi buruh. Ia sempat berkonsultasi dengan beberapa dosennya.

Dalam persidangan, Marten menghadirkan Mansyur Effendi dan Margarito Kamis sebagai ahli. Ia mengungkapkan, Mansyur berpendapat UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau mau adil dan pasti, selayaknya enam tahun baru kedaluwarsa," ungkap Marten menirukan keterangan Mansyur. Sedangkan Margarito berpendapat tidak perlu ada masa kedaluwarsa untuk pembayaran upah buruh yang di-PHK.

Marten mengaku tidak menyangka permohonannya akan dikabulkan sepenuhnya. "Saya berpikir, paling (banyak) dikabulkan sebagian. Tapi ternyata seperti mukjizat saja, hakim mengabulkan semua," tutur mahasiswa yang sedang menyusun skripsi untuk kelulusannya itu.

Kini, dengan bermodal putusan MK itu, dia ingin melanjutkan perjuangannya bersama 66 buruh lain di PHI Jakarta Pusat. "Agendanya penyerahan bukti tambahan dari tergugat dan penggugat. Putusan MK ini ingin saya jadikan bukti tambahan," jelas Marten.

Dia berharap, kemenangannya di MK bisa berbuah lebih manis lagi, yaitu kemenangannya di PHI melawan PT SPM yang ternyata sekarang mempekerjakannya juga. "Ya memang melawan perusahaan sendiri. Tapi saya harap dipisahkan, hukum ya hukum, perusahaan ya perusahaan," ujarnya. Sebagaimana ia percaya hakim-hakim di MK telah bertindak dengan benar dan adil, Marten percaya, hakim PHI pun akan memberi putusan yang benar dan adil baginya dan koleganya. "Semoga Oktober sudah diputuskan," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com