Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Kemenag Transparan soal Dana Haji

Kompas.com - 19/09/2013, 17:50 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk transparan tentang dana penyelenggaraan ibadah haji. Peneliti ICW, Firdaus Ilyas, menyatakan, selama ini pertanggungjawaban Kemenag terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berupa laporan keuangan secara umum.

Pihak Kemenag, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, lanjutnya, tidak memperinci komponen-komponen apa saja yang ada dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Kita tidak tahu uang haji kita sudah berapa, sudah berapa tahu, jasa bunganya berapa," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/8/2013).

Firdaus mengatakan, dua hal yang patut dicermati dalam kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji adalah dana ibadah haji dan pelayanan ibadah haji. Menurutnya, UU No. 13 tahun 2008 yang mengatur masalah haji dan umrah tidak menjamin aturan tentang dana haji, mulai dari setoran awal BPIH hingga perumusan komponen-komponen dalam BPIH.

"Dalam UU disebutkan bahwa jemaah haji menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan dirinya, faktanya, banyak sekali uang jemaah haji yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitan dengan dirinya, seperti honor petugas, hotel petugas, uang saku petugas, yang semestinya dalam UU menjadi tanggung jawab pemerintah," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi pelayanan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kemenag. Ia melihat ketiadaan kultur dari masyarakat, terutama jemaah haji untuk kritis terhadap pelayanan ibadah haji. Jemaah haji hanya melihat haji semata-mata persoalan ibadah, padahal di dalamnya ada ikatan kontrak, yang didalamnya ada hak dan kewajiban, serta kemungkinan wanprestasi. Dengan demikian, ia meminta kepada pemerintah untuk membenahi karut-marutnya masalah haji tersebut melalui moratorium.

"Kami setuju moratorium dengan catatan adanya perbaikan regulasi dan perbaikan kelembagaan. Percuma saja jika moratorium tanpa dibarengi perbaikan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com